Novel Baswedan Komentari Video Viral Komika Bintang Emon soal Kasusnya
membuat video pendek berisi sindiran soal tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus teror air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Novel pun memberi komentar soal video dari Bintang Emon tersebut.
Dilihat detikcom, Sabtu (13/6/2020), dalam video viral itu, Bintang Emon mengungkapkan keheranannya karena kedua penyerang disebut tidak sengaja menyiramkan air keras ke kepala Novel Baswedan. Novel Baswedan
"Katanya nggak sengaja, tapi kok bisa sih kena muka? Kan kita tinggal di bumi. Gravitasi pasti ke bawah. Nyiram badan nggak mungkin meleset ke muka, kecuali Pak Novel Baswedan emang jalannya handstand, bisa lu protes," ujar Bintang Emon.
"Pak hakim, saya niatnya nyirem badan. Cuma gegara dia jalannya betingkah, jadi kena muka. Bisa, masuk akal," lanjutnya.
Bintang Emon kemudian memberi sindiran soal tuntutan tersebut. Dia mempertanyakan, apakah cara berjalan Novel yang tidak normal atau tuntutan 1 tahun penjara itu.
"Kita cek, yang kagak normal cara jalannya Pak Novel Baswedan atau hukuman buat kasusnya?" tutur Bintang Emon.
"Katanya cuma buat kasih pelajaran. Bos, lu kalau mau kasih pelajaran, Pak Novel Baswedan jalan lu pepet. Terus bisikin, 'Eh, tahu nggak, kita punya grup yang nggak ada lu-nya, lo'. Pergi. Nah, pasti insecure tuh, 'salah gue apa ya?' Introspeksi, Pak Novel, pelajaran jatuhnya. Nah aer keras mah dari namanya juga keras, kekerasan. Nggak mungkin keaeran," sambungnya.
Novel Baswedan pun buka suara soal video tersebut. Novel berterima kasih kepada semua pihak, termasuk Bintang Emon, yang memberi dukungan kepada dirinya selaku korban penyiraman air keras pada 2017 tersebut.
"Saya mengucapkan terima kasih. Jelas, semua pihak yang telah memberikan dukungan kepada saya terkait perkara di mana saya menjadi korban penyerangan air keras. Saya tegaskan kembali sejak awal saya sudah maafkan pelaku, siapa pun pelakunya," kata Novel. Novel Baswedan
Dia mengaku yakin peristiwa penyiraman air keras yang terjadi merupakan takdir. Meski demikian, dia berharap pengungkapan kasus ini harus berjalan dengan benar agar peristiwa serupa tidak terulang lagi.
"Saya sudah menerima apa pun yang terjadi pada diri saya karena saya yakin itu takdir dari Allah. Tetapi penegakan hukum harus berjalan dengan benar dan penegakan hukum yang benar, transparan, dan objektif adalah kepentingan semua orang dan merupakan kebutuhan dasar. Oleh karena itu, setiap proses penegakan hukum yang tidak jujur, janggal, dan jauh dari rasa keadilan harus dilawan. Semoga ke depan kita dapati potret wajah hukum Indonesia yang baik," ucap Novel.
Sebelumnya, dua penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6).
Jaksa menegaskan unsur penganiayaan berat dalam kasus ini sudah terpenuhi. Keduanya menyiramkan cairan asam sulfat ke Novel di daerah kediaman Novel, aksi itu dilakukan setelah Novel melaksanakan salat Subuh berjemaah di masjid dekat rumahnya. Keduanya disebut jaksa sudah membuat rencana menyerang Novel. Novel Baswedan
Jaksa juga memberi penjelasan soal tuntutan 1 tahun penjara kepada kedua orang tersebut. Jaksa beralasan tuntutan itu sesuai dengan pasal yang diterapkan lantaran menurut jaksa kedua terdakwa tidak berniat sedari awal menargetkan untuk melukai bagian wajah Novel.
"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen," ujar jaksa saat membacakan tuntutan. Novel Baswedan
0 komentar:
Posting Komentar