Jumat, 15 Mei 2020

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik Saat Pandemi Corona, Langkah Tepat Atasi Defisit?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Kembali untuk menaikkan iuran badan penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan,terhitung mulai 1 Juli 2020. Kabar itu tentu saja mengejutkan sebagian masyarakat di tengah pandemi Covid-19. POKER ONLINE


BACA JUGA: PENOLAKAN TERHADAP TKA DARI CHINA


Upaya pemerintah untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya bukan pertama kali dilakukan. Pada awal tahun ini, pemerintah telah menaikan iuran BPJS Kesehatan yang resmi berlaku per 1 Januari 2020. Ketentuan tersebut diatur dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kala itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan, Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, masyarakat harus membayar penuh iuran yang naik sejak 1 Januari 2020.

"Kami memandang perlu kebijakan BPJS dibahas tuntas agar mendapatkan titik temu. Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres 75/2019 tetap berlaku," ungkapnya pada 6 Januari 2020.

Namun pada Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, pada 2 Januari 2020. "Kabul permohonan hukum sebagian," tulis MA dalam putusannya.

Tarik ulur kenaikan iuran BPJS Kesehatan nyatanya tak berhenti sampai di situ. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II. Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Merujuk pada Pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini hanya berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II.

"Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," demikian bunyi Pasal 34 ayat 3 Perpres Nomor 64/2020.

"Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," demikian bunyi Pasal 34 Perpres Nomor 64/2020," demikian tertulis dalam Pasal 34 ayat 2.

Sementara untuk peserta BPJS kesehatan PBPU dan BP kelas III besaran iurannya baru akan naik pada 2021 mendatang. POKER ONLINE

"Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500,00, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000,00."

Pemerintah memiliki alasan sendiri untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan meski saat ini masyarakat tengah terbebani akibat dampak pandemi virus corona.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara. Dia menegaskan, alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," jelas Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.

Meski iuran naik, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi. Subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan. POKER ONLINE

"Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.

0 komentar:

Posting Komentar